Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 3/2024 · Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku22 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bidang Pendapatan, serta Bidang Keuangan dan Aset Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, serta untuk mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait nomenklatur perangkat daerah dan badan riset dan inovasi daerah.

Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah serta urusan pemerintahan penunjang keuangan di bidang Pendapatan Daerah serta bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Pejabat yang ada pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru. Penyebutan nomenklatur Perangkat Daerah yang telah menerbitkan produk hukum dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya pada Urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan di bidang Pendapatan Daerah serta bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih tetap berlaku dimaknai serta menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Penunjang Keuangan di bidang Pendapatan Daerah serta bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 3. Pejabat yang ada pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru. 4. Penyebutan nomenklatur Perangkat Daerah yang telah menerbitkan produk hukum dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya pada Urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan di bidang Pendapatan Daerah serta bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih tetap berlaku dimaknai serta menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)