Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1968 tentang Pengimporan Barang-Barang Dari Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1968 · Keppres No. 101 Tahun 1968 · Keppres Nomor 101 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1968Tanggal Penetapan:13 Maret 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengimporan Barang-Barang Dari Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1968
Tanggal Penetapan13 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Semua ketentuan atau instruksi yang telah dikeluarkan mengenai pelaksanaan impor barang-barang ex PL 480 dari Amerika Serikat yang bertentangan dengan keputusan ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan pengimporan barang-barang dari Amerika Serikat dalam rangka persetujuan PL 480. Konsul Jenderal R.I. di New York ditunjuk sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keberesan pelaksanaan pengimporan tersebut. Konsul Jenderal diberi wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama Pemerintah terkait PL 480 dan AID, serta dapat menunjuk 'agency' sesuai peraturan setempat dengan kewajiban melaporkan semua kegiatan kepada instansi terkait. Selain itu, Konsul Jenderal menerima pertanggungjawaban administrasi dan keuangan dari petugas ex Supply Mission, yang wajib menyerahkan segala tanggung jawab dan inventarisnya kepada Konsul Jenderal.

1. Dengan keluarnya keputusan ini maka semua ketentuan atau instruksi yang telah dikeluarkan mengenai pelaksanaan impor barang-barang ex PL 480 dari Amerika Serikat yang bertentangan dengan keputusan ini tidak berlaku lagi.

(-)