Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 20/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Retribusi ini dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan fasilitas-fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk yang dikelola swasta atau BUMD. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dengan kelas pasar ditetapkan oleh Bupati. Selain retribusi, pedagang dikenakan biaya keamanan dan kebersihan. Diatur pula mengenai masa retribusi, penentuan pembayaran, wilayah pemungutan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati. Piutang retribusi yang kedaluwarsa setelah 3 tahun dapat dihapuskan. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.

(-)

1. Wajib Retribusi dan Pengguna fasilitas Pasar yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.