Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 8/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku22 November 2022
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 24, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor .... ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Latar belakang dan tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah pendapatan asli Daerah, dengan prinsip menghasilkan laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal kepada PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah), yang akan dialokasikan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah). Jika penyertaan modal pada tahun berkenaan tidak sesuai dengan besaran yang ditetapkan, maka pemenuhannya akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
  2. Keuntungan yang menjadi hak Daerah akan disetorkan ke kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan Daerah.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan kinerja PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyertaan modal akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  4. Bupati melakukan pengawasan atas penyertaan modal kepada PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), dengan menunjuk Inspektorat Daerah. Pelaksanaan pengawasan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dalam hal pemenuhan Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk tahun berikutnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran Penyertaan Modal tersebut tidak melebihi jumlah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan.

(-)