Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum agar lebih profesional dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi tujuan PDAM, yang diperluas untuk turut serta mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, serta kewajiban PDAM untuk dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kegiatan PDAM juga diperluas untuk mencakup pengembangan potensi sumber daya dengan melakukan kegiatan/usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kinerja PDAM diukur berdasarkan aspek operasional perusahaan, pelayanan pelanggan, keuangan perusahaan, dan sumber daya manusia.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi, tugas Direksi, pengunduran diri Direksi, kekosongan jabatan Direktur Utama, dan penunjukan Pelaksana Harian atau Pejabat Sementara Direktur. Selain itu, diatur pula mengenai Dewan Pengawas, termasuk persyaratan, tugas, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PDAM, pembinaan pegawai PDAM, dan batas usia pensiun pegawai PDAM.