di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar. Tujuan penyelenggaraan KLA adalah:
Ketentuan substansial meliputi tahapan penyelenggaraan KLA (perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi), pembentukan Gugus Tugas KLA, deklarasi KLA, penyusunan profil KLA, penilaian mandiri KLA, dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layak Anak, serta partisipasi masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA. Pembiayaan KLA bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.