Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar. Tujuan penyelenggaraan KLA adalah:

  1. Meningkatkan upaya pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
  2. Meningkatkan upaya perlindungan kepada anak dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan KLA.
  4. Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak dan penyelenggaraan KLA.

Ketentuan substansial meliputi tahapan penyelenggaraan KLA (perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, dan evaluasi), pembentukan Gugus Tugas KLA, deklarasi KLA, penyusunan profil KLA, penilaian mandiri KLA, dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Layak Anak, serta partisipasi masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA. Pembiayaan KLA bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Program KLA yang sudah berjalan dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal, dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA dan Tim Koordinasi Pelaksanaan KLA yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Media Massa dan/atau Dunia Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf d dan/atau ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf a atau mempekerjakan Anak untuk kegiatan usaha dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.