Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 22/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Talaga Baru Kecamatan Lasalimu
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Talaga Baru di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, sebagai hasil pemekaran dari Desa Bonelalo. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Talaga Baru terdiri dari Dusun Bajo, Dusun Topa, dan Dusun Bajo Terapung, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Topa. Akibat pembentukan Desa Talaga Baru, luas wilayah Desa Bonelalo berkurang. Batas-batas wilayah Desa Talaga Baru meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Timur dengan Desa Bonelalo, sebelah Selatan dengan Desa Lasembangi, dan sebelah Barat dengan Desa Teluk Kamaru. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Talaga Baru akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)