Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1960 tentang Mengubah Dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja Dan Sumber-Sumber Pendapatan Republik Indonesia Untuk Tahun dinas 1959

Juga dikenal sebagai: Perpu 8/1960 · Perpu No. 8 Tahun 1960 · Perpu Nomor 8 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaMengubah Dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Belanja Dan Sumber-Sumber Pendapatan Republik Indonesia Untuk Tahun dinas 1959
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang tentang Penetapan Anggaran Belanja dan Sumber-Sumber Pendapatan Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1959.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan untuk mengatasi ketidakpastian akibat belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan tahun 1959 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota DPR, penetapan anggaran tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga diperlukan pengaturan segera melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Peraturan ini mengatur perubahan dan penambahan anggaran belanja dan sumber pendapatan untuk berbagai kementerian dan urusan pemerintahan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sumber-sumber pendapatan terkait urusan keuangan dan perhitungan perusahaan dan jawatan pemerintah.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1959.

(-)