Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan untuk mengatasi ketidakpastian akibat belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan tahun 1959 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota DPR, penetapan anggaran tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga diperlukan pengaturan segera melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Peraturan ini mengatur perubahan dan penambahan anggaran belanja dan sumber pendapatan untuk berbagai kementerian dan urusan pemerintahan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan sumber-sumber pendapatan terkait urusan keuangan dan perhitungan perusahaan dan jawatan pemerintah.