Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 86/HUK/2010 · Permensos No. 86/HUK/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Kementerian Sosial bertugas menyelenggarakan urusan di bidang sosial dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sosial; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; bimbingan teknis; dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan), Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Staf Ahli, Pusat Penyuluhan Sosial, dan Pusat Kajian Hukum. Sekretariat Jenderal bertugas mengkoordinasi tugas, membina, dan memberikan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas sesuai bidangnya masing-masing, seperti rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan intern. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial.

(-)

(-)