Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 128/2018 · PERPRES No. 128 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:29 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan29 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia dengan memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 1 November 2016 di Jakarta, Indonesia, dan disahkan melalui Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya pembebasan visa ini, diharapkan dapat mempermudah kunjungan warga negara Indonesia dan Armenia ke wilayah masing-masing negara.

(-)

(-)