Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 8/2024 · Perda Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pergudangan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan28 Oktober 2024
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/ 3/2016.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usaha serta menciptakan ketertiban niaga. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kepastian berusaha dan kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dengan pengecualian untuk gudang di kawasan berikat dan gudang yang melekat pada usaha ritel. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
  2. Kewajiban dan Larangan: Pemilik atau pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang dan memberikan data jika diminta. Mereka dilarang memperluas gudang tanpa izin, menimbun barang, menggunakan gudang tidak sesuai peruntukan, menyimpan barang yang mencemari lingkungan, atau menyimpan barang kadaluarsa.
  3. Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib mencatat jenis dan jumlah barang yang disimpan, barang masuk dan keluar, serta informasi terkait pemilik barang.
  4. Penataan Gudang: Pendirian gudang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Palangka Raya.
  5. Pelaporan: Pemilik atau pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Kepala Dinas.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

TDG yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin di bidang perdagangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).