Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1966 tentang Menyatakan Perusahaan PT. Angkutan TAVIP sebagai Perusahaan Vital

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1966 · Keppres No. 12 Tahun 1966 · Keppres Nomor 12 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1966Tanggal Penetapan:14 Januari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenyatakan Perusahaan PT. Angkutan TAVIP sebagai Perusahaan Vital
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1966
Tanggal Penetapan14 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1966 menetapkan P.T. Angkutan "TAVIP" sebagai perusahaan vital dalam rangka pelaksanaan kebijakan ekonomi dan moneter. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pengangkutan para pegawai di Daerah Khusus Ibukota Djakarta Raya dan mencegah terjadinya pemogokan atau penutupan (lock-out) di perusahaan tersebut. Keputusan ini juga menugaskan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan dukungan yang diperlukan guna menjamin pelaksanaan instruksi dan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)