Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2019 · Permenkumham No. 11 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Data

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses penerbitan salinan Surat Keputusan dan salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum, serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengajuan permohonan salinan Surat Keputusan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  2. Pemohon wajib mengisi Format Isian yang memuat informasi seperti nama badan hukum, jenis permohonan, nomor dan tanggal Surat Keputusan/Penerimaan Pemberitahuan, dan nama direksi/ketua pengurus yang terakhir tercatat dalam SABH.
  3. Pemohon juga harus mengunggah dokumen persyaratan seperti surat permohonan, surat kuasa dari direksi/ketua pengurus kepada Notaris, dan surat keterangan kehilangan/kerusakan dari kepolisian.
  4. Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
  5. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Format Isian dan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 hari. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi dalam waktu 7 hari. Jika lengkap, Salinan Surat Keputusan/Penerimaan Pemberitahuan diberikan secara elektronik.
  6. Notaris dapat mencetak sendiri Salinan Surat Keputusan/Penerimaan Pemberitahuan menggunakan kertas putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram.

1. Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib diselesaikan secara manual paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)