Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum, melakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga dibuat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Peralihan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
- Maksud dan tujuan pendirian Perumda adalah untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi seluruh rakyat secara adil, merata, dan terus menerus, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba.
- Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, penyediaan dan pemeliharaan sarana pelayanan air minum, pengaturan pemakaian air, pelayanan air minum kepada masyarakat, produksi dan penjualan air minum, serta kegiatan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perumda.
- Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00.
- Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan kewenangan dan tugas masing-masing.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan melalui seleksi.
- Perumda wajib menyusun Rencana Bisnis dan RKA Perumda.
- Penggunaan laba Perumda diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya.
- Perumda melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Perumda menyusun sistem informasi yang memuat pemutakhiran data informasi Perumda secara lengkap dan periodik.