Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.02/2018 · PMK No. 113/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menjaga kesinambungan pelaksanaan program tersebut. Dana cadangan ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Menteri Keuangan berwenang mengatur pelaksanaan anggaran ini, termasuk penyaluran dana cadangan untuk mengatasi defisit arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab berbagai pihak, seperti BPJS Kesehatan, KPA BUN, dan PPK, dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana JKN.

(-)

(-)