di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 1964 tentang Kedudukan Keuangan Gubernur/Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/1964 · PERPRES No. 40 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 40 Tahun 1964
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengatur kedudukan keuangan Gubernur/Wakil Gubernur, Kepala Daerah Propinsi Irian Barat. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk segera menetapkan ketentuan keuangan bagi pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan penghasilan bulanan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk tunjangan kemahalan daerah dan tunjangan representasi. Gubernur menerima I.B. Rp. 1.500,- per bulan, sementara Wakil Gubernur menerima I.B. Rp. 1.250,- per bulan. Tunjangan kemahalan daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji, dan tunjangan representasi ditetapkan sebesar I.B. Rp. 750,- untuk Gubernur dan I.B. Rp. 650,- untuk Wakil Gubernur. Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat yang diangkat dari golongan pegawai negeri tidak menerima pembayaran dalam I.B. Rp. sesuai ketentuan tertentu, dan jika penghasilan dari ketentuan lain lebih besar, maka selisihnya akan dibayarkan.