di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah melalui pemungutan pajak daerah yang lebih efektif dan adil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 20%. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, namun hanya diberikan untuk transaksi pertama dalam satu tahun pajak. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00, juga hanya untuk transaksi pertama dalam satu tahun pajak.