Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.01/2014 · PMK No. 27/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pembentukan dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai serta mutu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan fungsional umum (JFU) di lingkungan Kementerian Keuangan. JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, dengan kenaikan jabatan dan pangkat yang disyaratkan dengan angka kredit. Pembentukan JFT diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan penggunaan JFT yang instansi pembinanya adalah kementerian/lembaga lain mengikuti ketentuan dari instansi pembinanya. Pedoman pembentukan dan penggunaan JFT mengikuti lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)