Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 7/2022 · Permenko Polhukam No. 7 Tahun 2022 · Permenko Polhukam Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2022Tanggal Penetapan:14 Juni 2022
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku15 Juni 2022
Tanggal Penetapan14 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608). 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Latar belakangnya adalah perlunya kode etik profesi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap pejabat Polri mencerminkan kepribadian bhayangkara negara dan menjiwai etika profesi kepolisian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Kewajiban meliputi setia kepada NKRI, menjaga keamanan dalam negeri, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Larangan meliputi terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, menjadi anggota partai politik, dan menyalahgunakan kewenangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pemeriksaan Pendahuluan, KKEP, KKEP Banding, KKEP Peninjauan Kembali, penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan, Rehabilitasi Personel, pengurangan masa hukuman, hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping, dan pengenaan sanksi etika dan administratif.

(-)

(-)