Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2021Tanggal Penetapan:18 Maret 2021
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku18 Maret 2021
Tanggal Penetapan18 Maret 2021
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum. Latar belakangnya adalah perlunya pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan serta meningkatkan indeks pembangunan gender di Kabupaten Demak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta memfasilitasi anggaran dan penguatan kelembagaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan responsif gender yang diintegrasikan dalam RPJMD, RKPD, Renstra PD, dan Renja PD melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan membentuk Pokja PUG. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang serta peningkatan kualitas keluarga melalui kesetaraan gender dan hak anak.

1. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang telah terbentuk, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)