Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan, kawasan pemukiman, dan lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, dan perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya.