Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 76/2017 · Permenhub No. 76 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan untuk menata kembali organisasi Mahkamah Pelayaran agar lebih berdaya guna dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta penegakan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan Perwira Kapal.

Mahkamah Pelayaran adalah lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan, bertugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Fungsi Mahkamah Pelayaran meliputi penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan data, evaluasi kegiatan, pengelolaan sistem teknologi dan informasi; penatausahaan pembiayaan dan penggajian, penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, pengelolaan BMN, urusan perlengkapan; pengelolaan kepegawaian, penataan organisasi, tata usaha, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengelolaan Reformasi Birokrasi; verifikasi berkas perkara pemeriksaan kecelakaan kapal, administrasi persidangan, dukungan substantif persidangan, pengetikan dan penggandaan konsep putusan; penelitian sebab kecelakaan kapal dan penentuan kesalahan/kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nahkoda/Perwira Kapal; dan penjatuhan sanksi administratif kepada Nahkoda/Perwira Kapal yang melakukan kesalahan/kelalaian.

Organisasi Mahkamah Pelayaran terdiri dari Ketua, Anggota (Hakim Mahkamah Pelayaran), Sekretariat, Sekretaris Pengganti, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Hakim Mahkamah Pelayaran bertugas meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada/tidaknya kesalahan/kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan serta menjatuhkan sanksi administratif. Sekretariat memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Mahkamah Pelayaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)