Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1981 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bina Karya

Juga dikenal sebagai: PP 22/1981 · PP No. 22 Tahun 1981 · PP Nomor 22 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1981Tanggal Penetapan:11 Juli 1981
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bina Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1981
Tanggal Penetapan11 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) BINA KARYA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. BINA KARYA melalui penambahan penyertaan modal negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan negara berupa tanah yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Tanah tersebut terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 2, Jakarta Timur. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)