Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bima. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, PSBW, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian.
3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Ditetapkan untuk setiap jenis pajak, dengan formula perhitungan yang jelas.
4. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak, pembayaran, penyetoran, pembukuan, dan pelaporan.
5. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu), objek retribusi, subjek retribusi, dan tata cara pemungutan.
6. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data Wajib Pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang perpajakan daerah.