Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 1/2024 · Perda Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2024Tanggal Penetapan:27 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku27 Februari 2024
Tanggal Penetapan27 Februari 2024
Tempat PenetapanRaba

Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bima. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, PSBW, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian. 3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif:** Ditetapkan untuk setiap jenis pajak, dengan formula perhitungan yang jelas. 4. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak, pembayaran, penyetoran, pembukuan, dan pelaporan. 5. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (Jasa Umum, Jasa Usaha, Perizinan Tertentu), objek retribusi, subjek retribusi, dan tata cara pemungutan. 6. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data Wajib Pajak, ketentuan penyidikan, dan sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang perpajakan daerah.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.