di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/25/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program restrukturisasi perbankan nasional dengan tujuan menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Langkah-langkah pengawasan intensif dan khusus diterapkan untuk bank yang mengalami kesulitan, dengan tujuan mencegah dampak negatif terhadap sistem perbankan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penetapan status bank dalam pengawasan intensif dan khusus, serta penyerahan bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menempatkan bank dalam pengawasan intensif jika bank tersebut menunjukkan potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Bank yang mengalami kesulitan lebih lanjut dapat ditempatkan dalam pengawasan khusus. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan prosedur untuk penyehatan bank yang tidak ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah.