Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/25/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/25/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2001
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/11/PBI/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank Kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung program restrukturisasi perbankan nasional dengan tujuan menciptakan sistem perbankan yang sehat dan kompetitif. Langkah-langkah pengawasan intensif dan khusus diterapkan untuk bank yang mengalami kesulitan, dengan tujuan mencegah dampak negatif terhadap sistem perbankan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan status bank dalam pengawasan intensif dan khusus, serta penyerahan bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menempatkan bank dalam pengawasan intensif jika bank tersebut menunjukkan potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Bank yang mengalami kesulitan lebih lanjut dapat ditempatkan dalam pengawasan khusus. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan prosedur untuk penyehatan bank yang tidak ikut serta dalam Program Penjaminan Pemerintah.

1. Jangka waktu perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberlakukan bagi Bank yang telah ditetapkan status dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemberhentian pengurus bank dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring bagi bank yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah Bank Indonesia.