Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi masing-masing desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang berjangka meliputi RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
  2. Proses penyusunan RPJM-Desa meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan, dengan melibatkan Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).
  3. Proses penyusunan RKP-Desa juga meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan, dengan mengacu pada RPJM-Desa.
  4. Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan desa dilakukan oleh Kepala Desa.
  5. Pendanaan perencanaan pembangunan desa dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  6. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa serta berhak melakukan pemantauan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku RPJM-Desa yang habis masa berlakunya dan RPJM-Desa yang baru belum ditetapkan maka RPJM-Desa sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan RPJM Desa baru telah ditetapkan oleh Kepala desa terpilih.

(-)