Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 88 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 88 Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan OlahRaga dan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Pada Dinas Pemuda, OlahRaga, kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Tahun anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 88/2024 · Perda Kota Depok No. 88 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 88 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarget Penerimaan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan OlahRaga dan Retribusi Jasa Usaha Atas Pemanfaatan Aset Daerah Pada Dinas Pemuda, OlahRaga, kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Tahun anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Depok Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan target penerimaan retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga serta retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok, meliputi retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga serta retribusi pemanfaatan aset daerah. Dinas pelaksana pemungut retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dinas, semangat kerja pegawai, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Insentif diberikan secara proporsional kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, serta Bendahara Penerimaan. Insentif diberikan apabila mencapai target penerimaan per jenis retribusi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 yang dijabarkan secara triwulanan. Insentif bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Kepala Dinas menyusun penganggaran insentif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)