Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 3/2018 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2018Tanggal Penetapan:29 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku20 Februari 2018
Tanggal Penetapan29 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas, fungsi, dan prosedur tata kerja KPK yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi KPK yang terdiri dari Pimpinan, Sekretariat Jenderal, beberapa Deputi, Tim Penasihat, dan Sekretariat Pimpinan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan korupsi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan hak bagi pegawai KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat di berbagai tingkatan.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, unit kerja yang sudah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan terbentuknya unit kerja yang baru serta tersedianya sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang akan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan KPK ini. 2. Unit Kerja yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus sudah terbentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan KPK ini diundangkan.

(-)