di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 8/2021 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dipakai pegawai pada hari kerja, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian batik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia. PDH terdiri dari PDH I (kemeja putih) yang dipakai pada hari Senin dan Rabu, dan PDH II (kemeja biru) yang dipakai pada hari Selasa dan Kamis. Detail mengenai model, warna, dan atribut PDH tercantum dalam lampiran peraturan. Pakaian batik digunakan pada hari Jumat. PSL digunakan pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, dan acara tertentu lainnya. Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia dan/atau upacara hari besar nasional.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan pakaian dinas, yang dilakukan oleh Kepala BP2MI melalui Sekretariat Utama dan Inspektorat. Pengadaan pakaian dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.