Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku04 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi dan objek Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 30 tentang Pajak Reklame, khususnya cara perhitungan Nilai Sewa Reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan Nilai Strategis Lokasi x Ukuran/Satuan Media Reklame x Jangka Waktu x Harga Satuan Reklame.
  2. Pasal 46 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dimana Gubernur menetapkan harga patokan Mineral bukan Logam dan Batuan.
  3. Pasal 47 tentang Tarif Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, yang ditetapkan sebesar 10%.
  4. Pasal 62 tentang Pajak Air Tanah, dimana Besaran Nilai Perolehan Air Tanah mengacu pada penetapan Gubernur.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

(-)

(-)