Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1953 · Keppres No. 190 Tahun 1953 · Keppres Nomor 190 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1952Tanggal Penetapan:7 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1952
Tanggal Penetapan07 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat seorang Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta, yaitu Major Achmad Sukarmadidjaja, N.R.P. 14509. Pemberhentian ini dilakukan dalam rangka pensiun dari jabatan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 168 tahun 1950. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1952.

(-)

(-)