Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.02/2011 · PMK No. 38/PMK.02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Maret 2011
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2011
Tanggal Penetapan02 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Negara/Lembaga yang berhasil melakukan optimalisasi anggaran berhak menggunakan hasil optimalisasi tersebut sebagai penghargaan (reward) pada tahun berikutnya. Sebaliknya, Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja sebagai sanksi (punishment). Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dana untuk inisiatif baru, atau publikasi penghargaan. Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali jika target kinerja telah tercapai. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penilaian untuk pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi.

(-)

  • Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2011.
  • Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.