Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016 tentang PenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 8/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis secara non kas. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk menghapusbukukan hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat melalui hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dijadikan penyertaan modal kepada PDAM secara non kas. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengurangi beban keuangan (hutang) PDAM dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pelayanan PDAM kepada masyarakat. Besaran penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp4.339.072.000,00 yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2016 dan digunakan untuk pembayaran hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Penatausahaan dan pertanggungjawaban meliputi penyusunan laporan realisasi pendapatan hibah dan pengeluaran pembiayaan oleh PPKD, yang dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah. PDAM mencatat penyertaan modal ini sebagai penambahan modal dari pemerintah daerah dan sekaligus sebagai penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. Penggunaan penyertaan modal akan diawasi oleh Dewan Pengawas PDAM dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati.

(-)

(-)