Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 1/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanLahat

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.740.437.900.719,00, belanja daerah sebesar Rp 1.838.590.794.447,57, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (98.152.893.728,57), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)