Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah Dan Madrasah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah Dan Madrasah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik melalui penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan sebagai faktor penentu kualitas sumber daya manusia, yang saling terkait dengan pendidikan. UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan: Bupati bertanggung jawab dalam memajukan penyelenggaraan UKS/M di daerah, dengan membentuk Tim Pembina UKS/M (TP UKS/M) Kabupaten yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, BAPPEDA, dan SKPD terkait. Camat mendelegasikan pembentukan TP UKS/M Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS/M di setiap sekolah/madrasah.

Ruang Lingkup Kegiatan:

  • Pendidikan Kesehatan: Peningkatan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan hidup sehat dan bersih melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
  • Pelayanan Kesehatan: Kegiatan promotif (penyuluhan, deteksi dini), preventif (pemeriksaan kesehatan berkala, imunisasi), dan rehabilitatif (pemberian obat pasca sakit, rujukan kesehatan).
  • Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat: Bina lingkungan fisik (kebersihan, keindahan, keamanan) dan mental sosial (kerjasama, solidaritas).

Hak dan Kewajiban Sekolah/Madrasah:

  • Hak: Mendapatkan bimbingan teknis, materi pembelajaran, informasi, bantuan bahan/fasilitas, dan mengikuti lomba UKS/M.
  • Kewajiban: Menyediakan sarana/fasilitas penunjang (toilet, saluran pembuangan, tempat sampah, taman), menanam/memelihara pohon pelindung, dan memastikan kantin sehat.

Peran Serta Masyarakat: Warga masyarakat berperan serta dalam mendukung penyelenggaraan UKS/M, seperti memelihara kebersihan, tidak merusak fasilitas, membudayakan PHBS, dan memberikan bantuan.

Pembiayaan: Pembiayaan UKS/M dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)