di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah Dan Madrasah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik melalui penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan sebagai faktor penentu kualitas sumber daya manusia, yang saling terkait dengan pendidikan. UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan: Bupati bertanggung jawab dalam memajukan penyelenggaraan UKS/M di daerah, dengan membentuk Tim Pembina UKS/M (TP UKS/M) Kabupaten yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten, BAPPEDA, dan SKPD terkait. Camat mendelegasikan pembentukan TP UKS/M Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS/M di setiap sekolah/madrasah.
Ruang Lingkup Kegiatan:
Hak dan Kewajiban Sekolah/Madrasah:
Peran Serta Masyarakat: Warga masyarakat berperan serta dalam mendukung penyelenggaraan UKS/M, seperti memelihara kebersihan, tidak merusak fasilitas, membudayakan PHBS, dan memberikan bantuan.
Pembiayaan: Pembiayaan UKS/M dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.