Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 23/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 2000 Nomor 8, Seri B Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran melalui pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat tersebut yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran, seperti alarm kebakaran, pengindra (detektor), sprinkler (pemercik), alat pemadam api ringan (APAR), blower/kipas angin, hidran kebakaran, perlengkapan pokok pemadam kebakaran, dan pompa kebakaran. Pemeriksaan berkala dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).