Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2023Tanggal Penetapan:16 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2023
Tanggal Penetapan16 Agustus 2023
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.412.981.759.684,52 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.420.053.654.390,20, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 7.071.894.705,68. Pembiayaan netto mencapai Rp 208.920.012.659,90.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp 261.920.012.659,90 dan saldo akhir sebesar Rp 201.848.117.954,22.
  3. Neraca yang mencatat total aset sebesar Rp 3.431.526.533.551,62, kewajiban sebesar Rp 27.064.327.055,25, dan ekuitas sebesar Rp 3.404.462.206.496,37.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp 1.458.642.764.072,76 dan beban sebesar Rp 1.338.364.519.255,67, sehingga menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 120.278.244.817,09.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 261.920.012.659,90 dan saldo kas akhir sebesar Rp 201.848.117.954,22.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 3.271.087.498.235,88 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.404.462.206.496,37.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)