Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.07/2014 · PMK No. 80/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2014. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Alokasi DBH SDA Migas Otsus Papua Barat ditetapkan sebesar Rp588.663.320.000,00, yang terdiri dari 55% dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan 40% dari penerimaan SDA Gas Bumi. Penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)