Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2018 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku14 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengingat kondisi geografis Kabupaten Bangka yang rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung, dan kebakaran.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, menciptakan perdamaian, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan resiko bencana, pengalokasian anggaran yang memadai, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, penentuan status keadaan darurat bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, pengerahan sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian izin tentang pengumpulan barang dan uang dalam penanggulangan bencana.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar. Lembaga kemasyarakatan berhak mendapatkan kesempatan dan perlindungan dalam kegiatan penanggulangan bencana, serta melaksanakan pengumpulan barang dan uang. Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan masyarakat.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap pra bencana meliputi perencanaan, pengurangan resiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, persyaratan analisis resiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan sarana-sarana vital, dan penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dan setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang di bidang penanggulangan bencana. 2. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).