Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyusunan formasi ini dilakukan oleh Instansi Pengguna untuk jangka waktu lima tahun dan digunakan sebagai dasar pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut serta pembinaan karier. Pengangkatan ASN dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Kebutuhan formasi dihitung berdasarkan pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, mutasi, alih jabatan, pemberhentian, pensiun, atau peningkatan volume beban kerja. Jenjang jabatan terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.