di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Anggota Sekretariat Team Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: Keppres 243/1967 · Keppres No. 243 Tahun 1967 · Keppres Nomor 243 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberantas korupsi yang dianggap penting demi kepentingan negara. Oleh karena itu, dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi dengan tugas dan susunan organisasi yang jelas.
Ketentuan Substansial
Tim Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tugas utama untuk memberantas korupsi, menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, serta melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan tim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang merupakan perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Tim berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung. Tim juga dapat menunjuk pejabat atau tenaga ahli dari instansi pemerintahan yang relevan sebagai anggota atau staf sekretariat. Tim wajib menyampaikan laporan kegiatan dan hasil pemberantasan korupsi kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang tersedia dan/atau anggaran instansi terkait.