Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 20/2019 · Permendag No. 20 Tahun 2019 · Permendag Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya dan untuk memastikan penetapan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan usulan tertulis serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan HPE berdasarkan harga referensi yang dihitung dari rata-rata harga selama periode tertentu. Peraturan ini juga mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan HPE untuk komoditas kayu dan kulit, serta daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)