Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula, dengan membentuk Kabupaten Pulau Taliabu. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan otonomi daerah. Kabupaten Pulau Taliabu terdiri dari delapan kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial dan administratif guna memastikan transisi yang lancar dan efektif.