Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: UU 6/2013 · UU No. 6 Tahun 2013 · UU Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula, dengan membentuk Kabupaten Pulau Taliabu. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah dan meningkatkan otonomi daerah. Kabupaten Pulau Taliabu terdiri dari delapan kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan finansial dan administratif guna memastikan transisi yang lancar dan efektif.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pulau Taliabu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Pulau Taliabu dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara. 3. Sebelum Bupati Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kepulauan Sula sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Pulau Taliabu.

(-)