Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 1/2015 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku22 Mei 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2006 seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan, tugas, dan tanggung jawab panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten. 3. **Pemilih:** Syarat-syarat pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih tetap (DPT). 4. **Calon Kepala Desa:** Persyaratan calon, pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan calon, dan pengumuman calon. 5. **Kampanye:** Tata cara kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye. 6. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. 7. **Penetapan:** Laporan hasil pemilihan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih, serta pelantikan. 8. **Masa Jabatan:** Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi. 9. **Tugas dan Wewenang:** Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa. 10. **Pemberhentian:** Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa. 11. **Pemilihan Antar Waktu:** Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa. 12. **Pengawasan:** Pengawasan dan pemantauan pemilihan oleh panitia pengawas dan Inspektorat Kabupaten. 13. **Biaya Pemilihan:** Sumber biaya pemilihan dari APBD dan APB Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara atau Daerah dan masyarakat Desa, dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.