Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 4/2023 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2023Tanggal Penetapan:8 September 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku08 September 2023
Tanggal Penetapan08 September 2023
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda Surabaya yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah, serta bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah.

Hak dan Kewajiban Pemuda:

Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah untuk menjaga Pancasila, NKRI, memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, serta daya saing ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda melalui berbagai program dan kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha juga diatur untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan kepemudaan di Kota Surabaya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)