Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 10/2019 · Perda Kota Tarakan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN MEDIA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Tarakan Televisi Media Mandiri (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2009 Nomor 03 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Media Telekomunikasi. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa media dan telekomunikasi yang bermutu bagi masyarakat Kota Tarakan, mengembangkan perekonomian daerah, memperoleh laba, memperluas lapangan kerja, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan jasa periklanan, program televisi, event organizer, produk peliputan/dokumentasi, penyewaan menara bersama, dan usaha lain terkait media dan telekomunikasi. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, membentuk anak perusahaan, melakukan diversifikasi usaha, dan investasi di bidang media dan telekomunikasi. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan dari masing-masing organ tersebut, serta pengelolaan perusahaan yang meliputi perencanaan, operasional, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, dan pelaporan. Penggunaan laba Perumda diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan umum dan pengembangan usaha. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

(-)

(-)