Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2024Tanggal Penetapan:5 Juli 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku05 Juli 2024
Tanggal Penetapan05 Juli 2024
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas TJSL dalam pembangunan daerah, mengingat pentingnya peran badan usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan komitmen badan usaha dalam berkontribusi pada pembangunan daerah, memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan badan usaha, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar badan usaha.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Program TJSL dapat diwujudkan dalam bentuk hibah, beasiswa, subsidi, bantuan sosial, pelayanan sosial, pemberdayaan, promosi, dan/atau bentuk lainnya.
  2. Bidang TJSL meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan/atau lingkungan.
  3. Sasaran TJSL diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak.
  4. Badan Usaha wajib melaksanakan TJSL berdasarkan rencana kerja tahunan.
  5. Pemerintah Daerah membentuk Forum TJSL untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan pelaksanaan TJSL.
  6. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan TJSL kepada Bupati melalui Forum.

(-)

(-)