Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen

Juga dikenal sebagai: UU 16/2023 · UU No. 16 Tahun 2023 · UU Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2023Tanggal Penetapan:12 Mei 2023
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiKelautan & Perikanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaLandas Kontinen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 2023
Tanggal Penetapan12 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

1. Regulasi yang dicabut: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang telah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan nasional.
2. Alasan Pencabutan: Peraturan lama dirasa tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum laut internasional serta kebutuhan pembangunan nasional saat ini.
3. Kerangka baru: Undang-Undang No. 16 Tahun 2023 ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur secara keseluruhan hak berdaulat serta kewenangan tertentu yang dimiliki oleh Indonesia di Landas Kontinen.
4. Ketentuan Peralihan: Hingga peraturan pelaksanaan ditetapkan, semua peraturan yang masih berlaku dan tidak bertentangan akan tetap berlaku.
5. Dampak terhadap kewajiban kepatuhan yang ada: Memerlukan penyesuaian terhadap peraturan dan prosedur yang baru ditetapkan berdasarkan undang-undang ini.
6. Tanggal Berlakunya Pencabutan: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu 12 Mei 2023.

Ketentuan peralihan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sanksi Administratif:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan
  • Pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan

Sanksi Pidana:

  • Denda hingga Rp200.000.000.000,00 untuk pencemaran dan pengrusakan lingkungan.
  • Penjara paling lama 15 tahun untuk kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau kerusakan lingkungan yang parah.