Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Gubernur sebagai pemegang kekuasaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian perlengkapan selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Penyusunan standar sarana prasarana kerja dan standarisasi harga, perencanaan kebutuhan barang dan pemeliharaan barang yang berpedoman pada standar yang ditetapkan Gubernur.
3. **Pengadaan**: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil, dan akuntabel oleh panitia pengadaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4. **Pemanfaatan**: Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
5. **Penatausahaan**: Pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah, termasuk inventarisasi setiap 5 tahun.
6. **Pemindahtanganan**: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
7. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian**: Gubernur melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi dan larangan penyitaan barang milik daerah.