Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp890.659.875.625,00, belanja daerah sebesar Rp1.026.156.758.005,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(135.496.882.380,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 136.996.882.380,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00 sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 135.496.882.380,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.